Ketok Palu APBDTerlambat, Dewan Kota Tak Gajian 6 Bulan

NusantaraTerkini.Com, Bengkulu – Peraturan Pemerintah (PP) 18 menjelaskan tentang tenggat waktu anggota dewan menggetok palu Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD) pada 30 November mendatang. Namun sampai saat ini dijelaskan wakil ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain sampai saat ini Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kota Bengkulu 2018 belum juga selesai.

‘’jika sampai 30 November ini terlewati, maka konsekuensinya para anggota dewan ini tidak menerima gaji selama enam bulan,’’ ujar Teuku, Selasa (21-11-2017).

Namun yang jadi perhatian utama anggota dewan ialah rakyat. Karena, ditambahkan Teuku, jika APBD lamban, maka pembangunan di kota Bengkulu ini juga akan lamban dan akan berdampak terhadap masyarakat,’’ tambahnya.

Sementara, untuk mempercepat KUA PPAS, para anggota dewan kota dan eksekutif telah mencabut anggaran motor dan anggaran samisake yang selama ini menjadi hambatan di dewan. Namun apabila hingga hari Rabu ini belum ada penanda tanganan naskah KU BPAS, maka sudah pasti APBD tersebut molor.(Putri)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page