Badan Kehormatan Panggil Mangdaliansi

NusantaraTerkini.Com, Bengkulu – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bengkulu, Senin (27/Juli/2017), memangil Magdaliansi, anggota DPRD Kota Bengkulu, yang terseret permasalahan asusila. 

“Tadi sekitar pukul 13.00 wib, saya bersama anggota BK yang lain, memanggil saudari Magdaliansi, untuk menjelaskan permasalahan hukum, yang menimpanya. BK bekerja berdasarkan undang-undang No 24 dan PP No 16, oleh sebab itu kita BK memberikan ruang kepada yang bersangkutan untuk mengklarifikasi terhadap putusan hakim yang telah memvonis dirinya 5 bulan. Ujar Ketua BK, Suimi Fales”

Badan kehormatan DPRD kota Bengkulu, menghargai upaya hukum yang dilakukan oleh anggotanya dalam merespon putusan hakim, namun bila induk partainya menarik itu hak partai.

“BK menghargai upaya banding yang dilakukan oleh yang bersangkutan, sebab BK tidak bisa mengambil tindakan apapun sebelum memberikan ruang bagi dirinya untuk membelah dirinya, namun bila partai induknya menarik anggotanya karena dianggap telah mencoreng nama partai, kami BK mempersilahkan”, jelas Suimi Fales.

Suimi Fales, mengaku dirinya prihatin atas permasalahan yang menyangkut kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bengkulu, dan berharap agar permasalahan ini cepat terselesaikan.

Diketahui sebelumnya Magdaliansi diputus melanggar Pasal 281 dan 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tambah Suimi Fales. (NU001)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page