3 Alasan Lain Kenapa Saimen Mesti Dibongkar

NusantaraTerkini.Com – Bangunan baru Saimen Bakery & Resto di Jalan S. Parman Kota Bengkulu berangsur-angsur dibongkar. Pemkot Bengkulu yang sejatinya terkesan mempertahankan Saimen, akhirnya melunak setelah wacana interpelasi dikumandangkan DPRD Kota Bengkulu. Namun belakangan, ada dewan yang justru menyayangkan hal ini dan kemudian balik membela Saimen.

Bangunan Saimen Bakery & Resto di Jalan S. Parman Kota Bengkulu yang melanggar GSB dan Andalalin, hampir selesai dibongkar
Bangunan Saimen Bakery & Resto di Jalan S. Parman Kota Bengkulu yang melanggar GSB dan Andalalin, hampir selesai dibongkar

“Fraksi Hanura Kota sangat menyayangkan Saimen angkat kaki dari Kota Bengkulu, dengan alasan bangunan melanggar GSP/GSB yang bersifat sementara, hanya selama kurang lebih 6 bulan dan bila bangunan utama Saimen selesai secara otomatis bangunan yang sementara dibongkar,” kata Anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu Imran Hanafi, dikutip dari RMOLBengkulu.Com.

“Untuk pertumbuhan ekonomi akan meningkat disebabkan salah satunya adalah ada investor. Selama ini kita ketahui skala prioritas pembangunan Kota Bengkulu adalah pertumbuhan ekonomi, mengurangi pengangguran, menurunkan tingkat kemiskinan dan menjaga tingkat inflasi,” lanjut Imran.

“Jika pelanggaran itu yang menjadi permasalahan yang berat, seharusnya bangunan yang melanggar GSP/GSB di jalan Sutoyo juga harus dibongkar. Fraksi Hanura DPRD Kota Bengkulu berpendapat sudah saatnya Pemkot merapikan PKL-PKL yang dianggap mengganggu lalu lintas dan juga dapat menimbulkan kecelakaan,” Imran menambahkan.

Perlu diketahui, selain melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), bangunan baru Saimen tersebut berdiri di atas lahan eks masjid yang dibongkar kemudian dipindahkan lantaran melanggar GSB. Bahkan Pemkot pada waktu itu mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit, yakni Rp 500 juta. Tak hanya itu, ada tiga alasan lain kenapa Saimen mesti dibongkar.

Pertama, mengenai pendapatan asli daerah (PAD) yang diterima oleh Pemkot terkait keberadaan Saimen. Ketika dikonfirmasi berapa PAD yang dibayarkan, Bos Saimen Bakery & Resto Simon menjawab. “Tanya sama pemerintah, saya tidak mengurusi sampai ke situ, saya ada bagian-bagiannya yang ngurus. Ga mungkin saya mengurus sampai ke detail-detail itu. PAD pasti ada,” kata Simon.

Kedua, lahan tempat berdirinya bangunan itu merupakan lahan pemerintah, namun tidak ada kejelasan mengenai biaya sewa lahan. Sekda Kota Bengkulu Marjon saat ditanya mengenai hal ini melemparnya ke Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu.

Sementara Kepala Dinas Tata Ruang Budi Haryanto mengaku tidak pernah memberikan izin kepada Saimen. Sedang Asisten I Setda Kota Bengkulu Fachriza Razie dalam sidaknya beberapa waktu lalu mengatakan, dalam 10 bulan ke depan tidak ditarik PAD.

Ketiga, rasa keadilan, sebagaimana kita ketahui bersama, selama ini ketika pedagang kecil, PKL dan rakyat biasa yang menjadi pelaku pelanggaran, maka Pemkot melalui Satpol PP Kota Bengkulu dengan gagah beraninya membongkar ataupun menggusur.

Tentang inipun tercermin dalam jawaban Asisten I ketika ditanya awak media massa. Meski membantah ada pilih kasih dan perbedaan perlakukan antara warga biasa dengan investor. Namun ditanya apabila ada bangunan yang mengikuti jejak Saimen? “Ya tidak kita langsung serta-merta diizinkan, tetap dipelajari seperti ini,” jawab Fachriza. [Doni S]

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page