Transfaransi Kekayaannya Penyelenggara Negara, Sosialisasi LHKPN

NusantaraTerkini.Com, Bengkulu – Sosialisasi terkait peraturan KPK nomor 07 tahun 2016 tentang mekanisme pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang diselenggarakan oleh  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,  bukan hanya menyasar eksekutif saja, anggota legislatif pun wajib untuk mengetahui dan menjalankannya.

Hal ini terlihat saat sosialisasi  lanjutan, dimana  seluruh Pimpinan  Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) dan juga Sekretaris Dewan Kabupaten, Kota maupun Provinsi Bengkulu,  hadir dalam acara tersebut, yang diselenggarakan di salah satu hotel Kota Bengkulu, Kamis (2/3).

Dalam pemaparannya, Kepala Satuan Tugas (Satgas) LHKPN, KPK RI, Kunto Ariawan menjelaskan manfaat dari LHKPN  bagi penyelenggara Negara, dalam mewujudkan kewajiban  peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transfaransi dalam pengelolalaan harta kekayaannya.

Selain itu juga, dapat berguna  untuk menyajikan imformasi bagi pengguna harta kekayaannya.

“Salah satu manfaatnyan sebagai instrument management sumber daya manusia, sehingga terciptanya penyelenggara Negara yang telah akuntable,” sebut Kunto, didepan peserta sosialisasi .

Kunto juga mengungkapkan, laporan harta kekayaan ini telah dilaksanakan  sejak 1400 tahun yang lalu, yang di gunakan sebagai pengawasan dan pemeriksaan harta kekayaan seorang pejabat pemerintah.

“Selain itu juga, LHKPN sebagai  perangkat untuk pencegahan secara dini kecurangan dari penyelenggara Negara,” jelasnya.

Disisi lainnya, menurut Wakil Ketua  II DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto, pihaknya  sangat merespon kegiatan ini, sehingga mereka  dapat saling mengawasi.

Disamping itu juga, lanjutnya, sistim pelaporan secara online tersebut dapat mempermudah bagi pihaknya dalam melakukan penyampaian LHKPN.

“Dengan adanya e-LHKPN tersebut, dapat mempermudah kami, karena selama ini penyampaian pelaporan tersebut terkadang mengalami kendala, sulit-sulit mudah”  ujar Suharto, saat usai mengikuti sosialisasi.

Koordinator Supervisi  Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Adlinsyah Nasution, mengharapkan, dengan adanya sosilaisasi kepada pihak Legislatif ini, dapat lebih memahami pentingnya LHKPN tersebut,

“Pada akhirnya, kita harapkan seluruh  Ketua Dewan  dapat serius dan memahami peraturan KPK tersebut, dan tidak ada pertanyaan lagi kedepannya,” ujarnya singkat.(NU003)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page