Tidak Sesuai Peruntukan, Golkar Belum Setujui Pinjaman 250 M

Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu Mardensi
Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu Mardensi

NusantaraTerkini.Com – Fraksi Golkar DPRD Kota Bengkulu belum menyetujui rencana Pemkot Bengkulu yang akan mengajukan pinjaman ke Direktorat Sistem Manajamen Investasi (SMI) Kementerian Keuangan RI sebesar Rp 250 M. Sebab pinjaman tersebut tidak sesuai peruntukan, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 pasal 14. Sebagaimana disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu dari Fraksi Golkar Mardensi.

[Baca juga: Berbicara APBD Untuk Rakyat, Tapi Prosesnya ‘Kramak-Krumuk’]

Dijelaskan, rencana pinjaman Rp 250 M dengan jangka waktu 7 tahun itu seharusnya masuk ke dalam pinjaman jangka panjang. Mengacu pada PP 30, peruntukannya itu harus mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi peruntukan yang dijabarkan pihak Pemkot melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU), pinjaman dilakukan untuk kegiatan infrastruktur, baik jalan maupun drainase.

[Baca juga: Walikota: Setiap Hari Rakyat Minta Jalan Mulus]

“Nah kalau peruntukannya seperti yang disampaikan PU, itu peruntukannya bukan jangka panjang, tapi jangka menengah. Kalau peruntukannya jangka panjang, misal buatkan air PDAM, itukan akan mendatangkan PAD. Tapi kalau buat jalan setapak, gang, itukan tidak menghasilkan PAD. Itu jangka menengah namanya, boleh minjam tapi jangka menengah, tapi tidak selama 7 tahun,” terangnya.

[Baca juga: Terkait Pinjaman 250 M, Nasdem Belum Tentukan Sikap]

Ditegaskan, Fraksi Golkar bukan tidak setuju, setuju asalkan sesuai dengan peraturan berlaku, sesuai dengan PP 30, sesuai dengan tahapan dan sesuai peruntukannya. Sejauh ini Mardensi mengaku, untuk pembahasan mengenai rencana ini belum lah matang, baik pada tingkat komisi maupun Badan Anggaran (Banggar). [NU9u3]

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page