THR Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, 5.6 juta

Agung Gatam Saat Reses Anggota DPRD Provinsi Bengkulu
Agung Gatam Saat Reses Anggota DPRD Provinsi Bengkulu

Nusantara Terkini, BENGKULU – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu pada tahun 2016 ini dipastikan akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri. Hal ini didasarkan oleh  Peraturan Presiden  Nomor 20 Tahun 2016 Pasal 8. PP ini ditanda tangani oleh Pak Jokowi tanggal 17 Juni 2016. Padahal Sebelumnya anggota DPR baik pusat maupun daerah tidak mendapatkan tunjangan hari raya.

Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Hendra Purnama mengatakan, besaran THR yang akan diterima masing-masing wakil rakyat tersebut yakni satu bulan gaji pokok atau sekitar Rp 5,6 juta rupiah.

“Tahun ini ada anggarannya untuk THR anggota Dewan sebesar gaji pokok,” ujar Hendra.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Agung Gatam menyambut baik upaya pemerintahan Presiden Jokowi yang memberikan THR kepada anggota dewan, sebab menurut Agung Gatam, pengeluaran seorang anggota DPR untuk memberikan THR kepada konsituennya cukup lumayan, bisa mencapai 25 juta rupiah.

“Rata-rata setiap lebaran dewan itu menghabiskan hampir 25 juta buat konstituennya jadi THR dari Pemerintah sebesar 5.6 jt itu lumayanlah buat penambah THR bagi konstituen,” ungkap Politisi Partai PDI Perjuangan ini.

Diketahui Sesuai PP Nomor 20 Tahun 2016 menyebutkan Pasal 8 ayat 1 Ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi : Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi,  Wakil Menteri, Staf Khusus di lingkungan kementerian, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Hakim Ad hoc dan pegawai lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/ Lembaga. (NU001)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page