“Resolusi Konflik Tambang Bengkulu”

Foto Ilustrasi Konflik Tambang
Konflik Tambang

Bismillah

Secara umum, proses pertambangan terbagi atas 4 tahapan, yakni tahap pra konstruksi, tahap konstruksi, tahap operasional produksi dan tahap pasca produksi.

Dalam setiap tahapan memiliki celah masing-masing untuk menjadi penyebab konflik.

Secara singkat, berikut adalah beberapa hal yang harus dilakukan agar konflik tambang dapat diminimalisir, terkhususnya bagi konflik tambang yang ada di bengkulu.

Tahap pra konstruksi:
1. Masyarakat sekitar harus dilibatkan dalam proses penerbitan AMDAL.
2. Pengawasan terhadap proses penerbitan izin lingkungan harus lebih diperketat, jangan sampai ada izin usaha yang terbit sebelum izin lingkungan terbit lebih dahulu.
3. Salinan dokumen AMDAL harus diserahkan kepada masyarakat setempat.
4. Perusahaan harus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai segenap dokumen periZinan yang dimilikinya, contohnya AMDAL, Izin Lingkungan, Izin Usaha, dsbnya.
5. Biaya pembebasan lahan dari Perusahaan kepada masyarakat harus sesuai dengan harga jual yang ada di tengah masyarakat.
6. Perusahaan harus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pemanfaatan uang pembebasan lahan yang diterima masyarakat, agar masyarakat dapat membangun sumber penghidupan baru sebagai pengganti lahan yang telah dijualnya.

Tahap konstruksi:
Perusahaan harus menyediakan kuota tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja masyarakat setempat.

Tahap operasional produksi:
1. Perusahaan harus menjalankan reklamasi seiring sejalan dengan proses penambangan yang dilakukan, bukan hanya ketika selesai penambangan.
2. Perusahaan harus melakukan sosialisasi mengenai operasional produksi dan reklamasi kepada masyarakat.
3. Perusahaan harus mematuhi batas beban jalan yang diperkenankan. Pemerintah harus menindaktegas perusahaan yang mengangkut hasil produksi melebihi kapasitas jalan.
4. Pemda dan Perusahaan harus mencari solusi bersama untuk memperbaiki jalan rusak yang dilalui kendaraan tambang.
5. Pemda harus meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada perusahaan, yakni dengan membentuk tim khusus pengawasan dan pembinaan perusahaan yang diambil dari masyarakat sekitar tambang.
6. Pemda dan masyarakat harus membahas kebutuhan bersama terhadap aktifitas tambang di daerah tersebut dalam Musrenbang secara detail.
7. Pemda harus melakukan verifikasi ulang terhadap segenap dokumen perizinan perusahaan secara berkala.
8. Perusahaan harus bersikap terbuka dan transparan kepada masyarakat dalam penyaluran dana CSR.

Tahap pasca produksi:
Perusahaan harus mengembalikan fungsi lahan kembali seperti semula ketika proses pertambangan belum dijalankan. Contohnya, jika semula lahan tersebut merupakan perkebunan, maka pasca tambang lahan tersebut harus kembali siap untuk dijadikan lahan perkebunan.

Demikianlah resolusi konflik tambang di Bengkulu yang berhasil kami rangkum. Tentu masih memiliki kekurangan. Maka segala saran dan masukkan sangat diharapkan. Semoga ada perubahan. Yakin Usaha Sampai.

[Penulis: Ketua Cabang HMI Bengkulu Niko Rioza Oskar]

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page