Rapat Paripurna DPRD Provinsi ke-22 Masa Persidangan ke -2 Tahun Sidang 2017

NusantaraTerkini.Com, Bengkulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu (DPRD) pada hari Kamis (31/Agustus/2017) Mengelar Rapat Paripurna ke-22 masa persidangan ke -2 tahun sidang 2017, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu. 

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Edyson Sombolon ini, mengetengahkan tiga agenda, yaitu yang pertama, mendengarkan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Raperda nomor 6 tahun 1986, tentang perubahan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah (PD) BIMEX Bengkulu, untuk dijadikan Perseroan Terbatas (PT).

Rapat tersebut dihadiri oleh Plt Sekda Provinsi Bengkulu Gotri Suyantoo serta kepala OPD dan Forkompinda Provinsi Bengkulu.

Dalam laporan yang dibacakan oleh anggota Pansus Heri Alfian, dimana PD BIMEX sejak berdirinya hingga kini belum memberikan kontribusi yang nyata bagi pemasukan PAD Bengkulu.

Untuk itulah perlu adanya suatu sikap untuk menyelamatkan Perusaaan Daerah tersebut, dengan mengubah perusahaan daerah menjadi Perseroan Terbatas.

“Atas hal tersebut, Pansus berkesimpulan untuk merokemendasikan PD BIMEX menjadi Perseroan Terbatas,” kata Heri Alfian, saat membacakan laporannya.

Namun, lanjut Heri, untuk mengubah suatu Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas perlu dikaji dan dilengkapi kembali Administrasi untuk membentuk suatu Perseroan Terbatas tersebut.

“Raperda tersebut untuk sementara waktu kami kembalikan lagi ke pihak Pemda Provinsi Bengkulu, untuk dilengkapi adminsitrasi yang mengatur tentang pendirian suatu persereoan terbatas“, sebut Heri.

Sedangkan agenda yang kedua yaitu, mendengarkan laporan hasil pembahsan Pansus atas Raperda Usul Insiatif DPRD Provinsi Bengkulu, tentang Produk Hukum Daerah, yang di sampaikan oleh anggota Pansus Dalhadi Umar.

Dalam laporannya, Pansus berkesimpulan untuk menyetujui Raperda tersebut dapat dilanjutkan ketahap berikutnya, yaitu pendapat akhir fraksi-fraksi.

“Pansus menyetujui Raperda Usul Inisiatif DPRD tentang Produk Hukum Daerah untuk dilanjutkan ketahap berikutnya”, sebut Dalhadi Umar.

Kemudian agenda yang terakhir, Pimpinan Rapat Edyson Simbolon meminta persetujuan dari seluruh anggota Dewan untuk Pengesahan Risalah Rapat masa persidangan ke-1 tahun 2017 yang telah ditutup pada tanggal 25 April lalu.

Semua anggota Dewan menyetujui Risalah Rapat masa persidangan ke-1 tahun 2017 dapat disahkan menjadi Risalah Rapat.

“Setujuuu,” jawab anggota Dewan kompak, yang dibarengi ketuk palu oleh pimpinan Rapat Edyson Simbolon. (NU001/”ads”)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page