Penunjukan Plt Bupati Bengkulu Tengah

NusantaraTerkini.Com, Bengkulu – Sesuai dengan peraturan KPU No 10 Tahun 2016 Pasal 70, mewajibkan pejabat yang ikut maju konstilasi Pilkada untuk melakukan cuti tanggungan Negara. (Nu003)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page