Pengacara Nurusiti: Tidak Ada Alasan Pelaku Tidak Tersangka

TANGERANG SELATAN Kuasa Hukum Nurusiti Harefa, korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas), menilai tidak ada alasan bagi Penyidik Polres Tangerang Selatan untuk tidak menetapkan Kartono sebagai tersangka penyebab laka lantas terhadap kliennya.

Ia berharap berkasa perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan hingga Pengadilan Negeri Tangerang. Karena kasus laka lantas yang menimpa Nurusiti Harefa pada 5 Juli lalu, hingga saat ini tak kunjung selesai. Pasalnya, proses olah tempat kejadian perkara (TKP) baru dilaksanakan 3 Agustus 106, pukul 16.30 WIB, di Jalan BSD Raya Utama Kelurahan Lengkong Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang.

Olah TKP dilakukan Tim Unit 3 Laka Polres Tangerang Selatan, dihadiri langsung oleh korban yang didampingi pengacaranya Wardaniman Larosa, kakak korban Isasari Harefa, Tokoh Masyarakat Nias Tangerang dan Pengurus Organisasi Nias Pewarta Foera’era Hia dan Rafali Daeli. Adapun dari pihak tersangka dihadiri langsung Kartono dan Angga yang mengaku-ngaku sebagai anak Jenderal Bintang Satu inisial AJ.

Pengacara korban Wardaniman Larosa menegaskan, dari hasil olah TKP, kasus ini sudah terang benderang karena Kartono telah mengakui bahwa titik benturan mobil yang dikendarainya dengan motor korban masih berada di jalur satu. Dimana jalur satu tersebut merupakan jalur khusus pengendara sepeda motor, sementara lajur mobil harusnya di jalur 2 dan jalur 3.

Ironisnya, terdapat perbedaan keterangan antara korban dan Kartono, yakni Kartono menerangkan jika mobilnya melaju lambat dengan kecepatan 40 km/jam dan korban yang mendahului mobilnya. Sementara korban menerangkan bahwa mobil Kartono melaju sangat kencang dan menyalip di jalur kiri.

Kendati demikian, Pengacara korban berpandangan, kecepatan mobil Kartono baru berhenti sekitar 50 Meter dari titik bersinggungan antara motor dan mobil. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan penyidik, jika kecepatan Mobil 40 km/jam dan motor 40 km/jam, maka pasti tidak akan ketemu dan terjadi kecelakaan seperti ini.

“Oleh karena itu, kami akan segera memperdalam kasus ini dan segera melakukan gelar Perkara di Polres Tangerang Selatan,” demikian Wardaniman. [TIM]

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page