Pemprov Tetapkan Kawasan Kampung Nelayan Sejahtera

NusantaraTerkini.Com – Kawasan Kampung Nelayan Sejahtera (KKNS) yang dicanangkan Pemerintah Provinsi Bengkulu, telah ditetapkan lokasi pembangunan dan pengembangannya. Lokasi ini tersebar di tujuh kabupaten dan kota. Ini dilakukan, setelah analisa dan survei lapangan yang melibatkan tim ahli (akademisi) dari Universitas Bengkulu.

“Nelayan selama ini ditengarai menjadi penyumbang angka kemiskinan yang cukup tinggi,” kata Plt Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu, Gotri Suyanto saat pembukaan Rakor penentuan lokasi KKNS, Kamis (22/12).

Hal itu merupakan salah satu alasan perlunya diterapkan konsep pengembangan secara holistik, terintegrasi dan berkelanjutan. Dalam rakor tersebut, Gotri menegaskan, perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan hendaknya dilakukan secara fokus. Ini dimaksudkan supaya tujuan pembangunan bisa tercapai.

“Pengentasan kemiskinan dan peretasan ketertinggalan merupakan prioritas. Ini kita kerjakan lintas sektor, lintas pemerintahan,” papar Gotri menerangkan KKNS di Provinsi Bengkulu merupakan paradigma baru dalam upaya pembangunan dan pengembangan wilayah pesisir.

Berikut lokasi KKNS yang ditetapkan:

  1. Kelurahan Sumber Jaya, Kota Bengkulu
  2. Desa Penago I, Kabupaten Seluma
  3. Desa Pasar Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan
  4. Desa Pasar Lama, Kabupaten Kaur
  5. Desa Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah
  6. Desa Serangai, Kabupaten Bengkulu Utara
  7. Desa Pasar Bantal, Kabupaten Mukomuko

Dalam kesempatan yang sama, Ir Zamdial anggota tim ahli program ini menjelaskan, pembangunan yang dilakukan bukan terbatas pada fisik infrastruktur saja. Namun semua pemberdayaan mulai dari peningkatan kapasitas, kualitas nelayan, bahkan kelembagaan. “Pendidikan hingga pemberdayaan perempuan tetap masuk, tak melulu soal ekonomi, karena berbasis keberlanjutan,” ujarnya saat di ruang Pola Bappeda. (MC)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page