Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Terhadap 4 Raperda

Nusantara Terkini.com– DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Paripurna Istimewa dengan agenda penyampaian nota penjelasan Gubernur Bengkulu terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dilaksanakan pada 7 Juni 2017 lalu.

Bersamaan dengan Paripurna tersebut, para dewan  juga menggagendakan penyampaian nota penjelasan oleh panitia khusus (pansus) atas pembahasan raperda usulan inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang pembentukan produk hukum daerah.

Paripurna tersebut  dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, didampingi Wakil Ketua I Edison Simbolon dan Wakil Ketua II Suharto, serta dari pihak eksekutif  diwakili Plt Sekdaprov Gotri Suyanto.

Adapun ke-4 raperda yang masuk dalam agenda paripurna, yakni raperda yang mengatur perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perizinan Perkebunan.

Selanjutnya  perubahan Perda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Raperda tentang Penanaman modal.

Dalhadi Umar  juru bicara Pansus menyampaikan nota penjelasan tentang pembentukan produk hukum daerah. Dikatakan Dalhadi, bahwa kepala daerah dan DPRD memiliki kewenangan dalam pembentukan produk hukum daerah, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka kepala daerah dan DPRD memiliki kewenangan untuk membentuk produk hukum daerah.

Ditambahkan Dalhadi, produk hukum daerah ini berfungsi sebagai pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan daerah.  Ditegaskannya, produk hukum yang dimaksud berupa perda, peraturan kepala daerah, peraturan DPRD, peraturan bersama kepala daerah dan DPRD, keputusan pimpinan DPRD, keputusan kepala daerah dan keputusan Badan Kehormatan DPRD.

Sedangkan Plt Sekprov Bengkulu, Gotri dalam penjelasannya mengatakan alasan perubahan Perda Nomor 9 dikarenakan sudah tidak relevan lagi terhadap perkembangan zaman dan kebutuban saat ini serta peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukannya.

Hal-hal yang perlu diperbaharui adalah mengenai struktur pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan pembukuan, pengadaan barang, pemanfaatan aset, pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah, tugas dan tanggung jawab badan pengelola barang milik daerah, serta ketetapan penggunaan barang milik daerah.

Selanjutnya mengenai perubahan Perda Nomor 2, juga dipandang tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat dan tidak mampu memberikan nilai tambah dalam usaha perkebunan masyarakat, serta tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang merupakan dasar normatik dari pembentukan Perda Provinsi Bengkulu tentang perizinan perkebunan.

Menurut Gotri, untuk perda tentang penyidik PNS adalah dasar substansif untuk melakukan perubahan yang disesuaikan dengan dinamika dan pola penegakan hukum di lingkungan pejabat dan pegawai sipil Pemprov Bengkulu.

Dalam sektor penanaman modal diperlukan perubahan dalam hal rencana umum ketetapan dan penyusutan kebijakan penanaman modal, pengaturan dan penetapan terkait aspen perizinan penanaman modal, pengelolaan dan pengendalian terkait bidang penanaman modal.

Ia berharap penyampaian nota penjelasan tentang raperda ini dapat menjadi gambaran pentingnya raperda untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan yang lebih konfrehensip oleh DPRD Provinsi bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu. (adv)

pengganti gambar

Sekda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto menyampaikan nota penjelasan Gubernur Bengkulu

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page