Paripurna ke-VI : Dewan Setujui Empat Raperda dengan Beberapa Catatan.

NusantaraTerkini.Com, Bengkulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, menggelar rapat paripurna ke-VI masa persidangan kedua tahun 2017, dengan bahasan pandangan umum fraksi, terhadap perubahan peraturan daeran yakni revisi Perda Provinsi Bengkulu No 09 tahun 2007 tentang pengelolaan barang milik daerah, revisi Perda Provinsi Bengkulu No 02 tahun 2013, tentang perizinan perkebunan, revisi Perda Provinsi Bengkulu No 02 tahun 1985, tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov)Bengkulu, dan Raperda tentang penanaman modal, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (12/6/20217)

Dalam pandangan umumnya fraksi PDIP yang dibacakan, Helmi Paman mengatakan, fraksi PDIP pada umumnya menyetujui revisi Perda ini untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya dengan beberapa catatan yang harus terlebih dahulu dilakukan pemerintah terhadap ke empat perda tersebut.

”Pemanfaatan aset milik daerah termasuk yang dimanfaatkan oleh pihak swasta sebagai pihak ke tiga, untuk itu perlu pembahasan yang mendalam terhadap inventaris dan harus dilakukan secara berkala untuk menghasilkan PAD yang bermanfaat bagi Provinsi Bengkulu,” sebut Helmi.

Fraksi Demokrat yang dibacakan Muharamin, juga menyoroti poin keempat, yakni Perda yang mengatur penanaman modal. Dalam hal ini Demokrat meminta agar pemerintah, dapat mempermudah pelayanan perizinan, serta pemerintah dapat menjamin dampak penanaman modal tersebut.

”Meski demikian, harus ada peraturan yang mengatur lebih spesifik bagi pemodal, sehingga pemodal tetap berjalan sesuai peraturan pemerintah Provinsi Bengkulu,” ungkap Muharamin.
Angga Dwinka
Fraksi Gerindra yang dibacakan Dahladi Umar mengatakan, pemerintah harus berhati-hati dalam melakukan perubahan, dan jika memang harus ada perubahan maka harus dijalankan sesuai dengan atutan.

”Fraksi Gerindra umumnya menyetujui revisi perda ini. Namun, Gerindra berharap pemerintah menjalankan perda ini nantinya dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Dahladi.

Lain halnya dengan fraksi Golongan Karya (Golkar) yang dibacakan Marwan, dimana fraksi Golkar sepakat dengan perubahan perda ini dengan catatan sebagai berikut, Perda Provinsi Bengkulu No 02 tahun 2013, tentang perizinan perkebunanPemerintah harus dapat memanfaatkan hasil perkebunan secara maksimal sebagai gasil industri Provinsi Bengkulu.

Begitupun terkait dengan Perda No 2 tahun 1985, Golkar berharap pemerintah dapat menempatkan penyidik yang profesional dan bekerja dengan disiplin yang tinggi.

”Karena Golkar beranggapan bahwasannya sudah saatnya Pemerintah memikirkan nasib masyarakatnya,” terang Marwan.
Angga Dwinka
Sementara itu fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) disampaikan Armansyah Mursalin, mendorong kebijakan pemerintah untuk merevisi Perda karena fraksi PAN memandang telah banyak perda, yang saat ini tidak berjalan sebagaimana mestinya dan hal ini perlu dilakukan untuk kepentinga Provinsi Bengkulu.

”Fraksi PAN berharap Perda ini nantinya dapat dijalankan dengan baik sebagaimana harapan kita bersama,” imbuh Armansyah.

Tak terlepas dari fraksi lainnya, Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) yang disampaikan juru bicara fraksi Nasdem, Tantawi Dali, juga menyoroti terkait izin usaha perkebunan yang selama ini kerap menjadi persoalan di daerah. Dimana hal ini memicu kerusakan akibat pengguna Hak Guna Usaha (HGU) tidak berjalan dijalur yang sebagaimana mestinya.

”Maka, dalam hal ini fraksi Nasdem mengusulkan terkhusus dengan izin perkebunan untuk dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) karena butuh pembahasan secara mendalam,” tegas Tantawi.

Berbeda dengan beberapa fraksi lainnya, Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dibacakan oleh Siption Muhadi, dan fraksi Keadilan Pembangunan (Partai Keadilan dan PPP), disampaikan Yulia Susanti menyoroti, keempat Perda tersebut dan berharap semua dapat berjalan sebagaimana mestinya dan dapat dijalannkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

”Dengan meminta rahmat Allah SWT kami dari fraksi Kebangkitan Bangsa mendukung terhadap perubahan perda ini untuk dibahas dalam tahap selanjutnya,” ungkap Siption.

”Kami berharap ketika Perda ini ketok palu, kami berharap pemerintah dapat berjalan dengan lurus dan tidak pandang bulu dalam penerapan perda ini nantinya,” kata Yuli.

Rapat paripurna kali ini dihadiri 30 orang dari 45 anggota dengan dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri didampingi wakil Ketua I Edison Simbolon, wakil ketua II, Suharto serta wakil ketua III Elfi Hamidi.

Turut hadir dari pihak eksekutif yang diwakili oleh Plt. Sekda Provinsi Bengkulu, Gotri Suyanto, serta OPD dan FKPD Provinsi Bengkulu. (NU001/ads)

utama iv

20136663_1520907774598010_2074012992_n

20179566_1520907761264678_1218806879_n

20182605_1520907754598012_1535414698_n

20206245_1520907771264677_343783674_n

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page