Manuver ESD, Indra Sukma: Ada Sesuatu

Indra Sukma
Indra Sukma

NusantaraTerkini.Com – Manuver politik yang tengah dilakukan Ketua DPRD Kota Bengkulu Erna Sari Dewi (ESD) terkait penolakannya untuk membahas RAPBD-P menuai pro dan kontra.

Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Bengkulu Indra Sukma mencurigai ada sesuatu di balik semua ini. Bahkan ia menyarankan ESD untuk mundur dari Ketua DPRD jika tidak mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Indra menegaskan, tugas utama wakil rakyat adalah memperjuangkan aspirasi masyarakat. Dengan tidak dibahasnya RAPBD-P, maka aspirasi apa yang akan diperjuangkan para wakil rakyat.

Terkait permasalahan Plt yang dilontarkan ESD, Indra justru balik bertanya, memang APBD-P yang ditetapkan Walikota dan disetujui DPRD ada dampak hukumnya? Sedangkan di dalam surat edaran Plt tidak boleh memutuskan jika ada dampak hukumnya.

“Kita lihat nanti usulan yang bersentuhan dengan hukum itu apa? Kalau mau memperjuangkan kepentingan masyarakat, ya perjuangkan. Plt jangan dijadikan alasan, masa Undang-Undang dikalahkan surat edaran,” kata Indra.

Status Plt, lanjut Indra, empat tahun Sekda Provinsi Bengkulu dijabat Plt, tapi tetap membahas anggaran. Lalu APBD Kota Bengkulu tahun 2015, Sekdanya juga masih Plt.

“Berani tidak orang pusat itu membuat pernyataan bahwa tidak boleh DPRD membahas anggaran kalau anggota TPADnya masih Plt? Harusnya Ketua DPRD yang menentang ini, bukan malahan takut membahas. Saya curiga ada sesuatu dibalik ini semua?” ungkap Indra.

Sementara itu, ESD menyampaikan tahapan penyusunan APBD-P harus disesuaikan dengan Permendagri nomor 52 tentang penyusunan anggaran. Jika itu dilakukan SKPD yang dijabat Plt, maka Perda yang dihasilkan cacat hukum.

Selanjutnya dalam Pasal 14 Ayat 7 UU Nomor 30 Tahun 2014 dijelaskan, yang dimaksud dengan keputusan, tindakan yang bersifat strategis adalah keputusan atau tindakan yang memiliki dampak besar, seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

“Kemudian yang dimaksud dengan perubahan alokasi anggaran adalah melakukan perubahan anggaran yang sudah ditetapkan alokasinya, itu pasti kepala SKPD, tidak boleh,” tandas ESD. [DS]

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page