Lindungi Saksi Dan Korban, Wagub Minta LPSK Mudah Diakses

Wagub Rohidin, Ketua LPSK dan Rektor Unihaz
Wagub Rohidin, Ketua LPSK dan Rektor Unihaz

NusantaraTerkini.Com, BENGKULU-MC. Sebagai lembaga yang bertanggungjawab memberikan perlindungan dan hak-hak lain terhadap saksi dan korban tindak pidana, LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) hendaknya mudah diakses oleh masyarakat. Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat membuka seminar nasional di Universitas Prof Hazairin Bengkulu.

“Perlindungan oleh LPSK terus disosialisasikan, tentunya supaya masyarakat terutama yang di daerah, dapat dengan mudah mengakses lembaga ini,” kata Rohidin yang juga mengapresiasi kerjasama LPSK dengan UNIHAZ, Kamis (13/10)

Pihak pemerintah daerah, lanjut wagub Rohidin sangat membuka ruang komunikasi agar tercipta pola pencegahan tindak kekerasan dan pidana, serta penanganan terhadap saksi dan korban. Menurutnya kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk dengan akademisi, harus terus terjalin.

Sebelumnya, Rektor Unihaz Dr. Ir. Yulfiperius, M.Si saat sampaikan sambutan menceritakan koordinasi dan kerjasama telah terjalin dalam penanganan kasus YY di Bengkulu beberapa waktu silam. Seperti diketahui, kasus kekerasan saat itu sebabkan YY meninggal dan pihak keluarga sangat membutuhkan perlindungan.

Hadir dalam seminar bertema Jaminan Hak Bagi Saksi Dan Korban Dalam Perlindungan Hukum Di Indonesia, Ketua LPSK RI Abdul Haris Semendawai. Pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menjelaskan jika saat ini masih saja terjadi intimidasi terhadap korban maupun saksi korban tindak pidana. “Juga masih tercipta kesan bahwa hukum tumpul keatas tajam kebawah,” ujar Haris, Ketua LPSK RI periode 2013-2018.

Seminar juga diikuti mahasiswa, akademisi serta pengamat dan praktisi hukum, menghadirkan advokat senior Junaidi Albab. Seminar yang digelar di Aula UNIHAZ Jalan Jendral Ahmad Yani Kota Bengkulu saat itu merupakan kerjasama antara Fakultas Hukum UNIHAZ dan Alumni UII dengan LPSK RI. Sekaligus penandatanganan Kesepahamam Bersama antara LPSK dengan UNIHAZ tentang Perwujudan Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi. (rlsMC/Jamal)  

 

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page