KPK Tetapkan Ketua DPD RI Tersangka Impor Gula

NusantaraTerkini.Com – Pasca operasi tangkap tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) IG sebagai tersangka. IG diduga menerima gratifikasi pengurusan kuota gula impor untuk Provinsi Sumatera Barat tahun 2016, yang diberikan Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya (SB).

“Penetapan itu didahului operasi tangkap tangan dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 100 juta. Penyidik menduga Irman bertindak sebagai penerima pada kasus tersebut. Ia disangka melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, saat menggelar konferensi pers, Sabtu, 17 September 2016.

OTT sendiri dilakukan pada Jumat, 16 September 2016, pukul 22.15 WIB. Direktur CV SB yang berinisial XSS mendatangi kediaman IG, bersama istri dan adiknya yang masing-masing berinisial MMI dan WS. Lalu pada pukul 00.30, ketiganya keluar dari kediaman Irman. Personel KPK langsung menghampiri ketiganya di dalam mobil yang masih terparkir di halaman rumah IG.

Personel KPK juga masuk ke rumah Irman bersama ajudan senator asal Sumatera Barat itu. Penyidik KPK meminta Irman menyerahkan bungkusan yang diduga pemberian XSS dan MMI. “Sekitar pukul 1.00 WIB tim membawa XSS, MMI, IG dan WS ke gedung KPK,” ujar Agus. Tidak hanya IG, KPK juga telah menetapkan XSS dan MMI menjadi tersangka.

Sementara itu, terkait hal ini, IG memberikan klarifikasi lewat akun Twitternya, @IrmanGusman_IG:

Irman Gusman [Foto Facebook]
Irman Gusman [Foto Facebook]
Saya ingin membantah apa yang sekarang sedang berkembang seolah-olah saya ditangkap karena menerima suap:

1. Saya memang menerima tamu dan dari ribuan tamu yang pernah saya terima selalu ada saja yang datang dengan motif minta tolong dan juga membawa sesuatu.

2. Saya tidak bisa menolak orang datang bertamu dan minta tolong. Tapi saya juga tidak bisa melarang orang membawa sesuatu.

3. Maka terhadap tamu yang datang pada hari ini (ada beberapa), mungkin saja ada yang membawa uang. Tapi saya berhak menolak dan telah saya tolak.

4. KPK terlalu dini mengumumkan status uang itu sebagai suap dan menetapkan saya sebagai yang menerima suap. Sungguh ini perbuatan jahat dan fitnah kepada saya dan keluarga saya.

5. Saya meminta semua tenang sampai ada klarifikasi lebih lanjut. Saya sebagai pimpinan DPD RI yang telah mendukung KPK selama ini meminta agar DPD bekerja seperti biasa hingga masalah ini selesai.

Demikianlah klarifikasi sementara saya.

Irman Gusman
Ketua DPD RI

[NU002/dari berbagai sumber]

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page