Korsupgah KPK Turun Tangan Atasi Carut-Marut Pembahasan RAPBDP

NusantaraTerkini.Com – Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) turun tangan menuntaskan permasalahan yang berlarut-larut antara pihak eksekutif dan legislatif Provinsi Bengkulu. Dalam proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) tahun anggaran 2016.

Hasilnya, eksekutif yang diwakili Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Sudoto serta legislatif diwakilkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri. Kemudian disaksikan Koordinator Korsupgah KPK Adlinsyah Nasution dan Anggota Korsupgah KPK Basuki Haryono, menandatangani tiga kesepakatan, yakni:

  1. Eksekutif Provinsi Bengkulu harus mengakomodir urusan SKPD teknis oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang belum ditindaklanjuti.
  2. Mengakomodir tindaklanjut dari Komisi Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penganggaran yang belum tuntas (miss match).
  3. Untuk mengevaluasi anggaran di APBD awal yang membuat kegiatan tertunda bukan kewenangan Pemprov Bengkulu.

“Carut-marut pembahasan bukan semata karena kesalahan eksekutif, tetapi legislatif tidak bersedia diajak untuk berkonsultasi menyelesaikan permasalahan,” kata Sudoto.

Sebenarnya eksekutif telah bersedia melakukan perbaikan atas kesalahan penyusunan KUA-PPAS. Selain itu, kronologis permasalahan terkait tertundanya pengesahan APBD-P 2016 tersebut, juga telah dilaporkan secara tertulis ke pihak KPK bidang Korsupgah.

“Bukan tanpa alasan, Korsupgah KPK datang ke Bengkulu dalam upaya penyelesaian kondisi ini. Kehadiran Adlinsyah Nasution bersama tim, menindaklanjuti surat yang disampaikan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti sebanyak 3 kali secara berturut-turut baik ke Tim Korsupgah KPK maupun ke Kemendagri,” tutup Sudoto tegas.

Tiga kali surat yang disampaikan Gubernur Bengkulu tersebut yakni diawali pada bulan Juni 2016 perihal laporan telah menyampaikan RAPBD-P 2016, dilanjutkan pengiriman surat pada Agustus 2016 lantaran RAPBD-P yang belum direspon untuk disidangkan dan meminta adanya pendampingan.

Sementara surat terakhir kembali dikirimkan ke Kemendagri dan KPK pada 30 September 2016, lantaran belum juga ada pembahasan sehingga mengganggu pelaksanaan program tahun berjalan (2016) dan perencanaan anggaran tahun 2017. [NU001/MC]

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page