Konflik HGU PT SIL, Walhi: Pemerintah Abaikan Hak Rakyat

NusantaraTerkini.Com – Konflik antara masyarakat dan PT Sandabi Indah Lestari (SIL) Kabupaten Seluma yang tak kunjung selesai sejak tahun 2011 kembali memanas. Setelah Pengadilan Negeri (PN) Tais memenangkan lelang Hak Guna Usaha (HGU) eks Way Sebayur oleh PT SIL.

Rencananya eksekusi lahan terlantar tersebut akan dilakukan pasca peringatan HUT RI. Menanggapi hal itu, Walhi Bengkulu tegas mengatakan, bahwa pemerintah telah mengabaikan hak-hak rakyat, pemerintah cenderung lebih berpihak kepada kaum pemodal.

Direktur WALHI Bengkulu Beni Ardiansyah dalam situs resmi Walhibengkulu.org menyampaikan bahwa, eksekusi tersebut cenderung berpihak kepada pihak pemodal dan merupakan bukti bahwa pemerintah tidak mampu melindungi hak-hak rakyat atas tanah/lahan.

Beni menambahkan, konflik agraria tidak akan selesai selama masih terdapat ketimpangan pengusaan lahan antara rakyat dengan pemilik modal. Ruang kelola di Provinsi Bengkulu sebagian besar dikuasai pemilik modal yang luasannya mencapai 463.964 hektar, terdiri dari HGU dan kuasa pertambangan.

Sedangkan jumlah penduduk Provinsi Bengkulu mencapai 2 juta jiwa. Jika dibagi rata setiap masyarakat Bengkulu hanya mampu mengakses kurang dari 0,8 hektare lahan. “Untuk itu harus segera dilakukan peninjauan kembali izin-izin konsesi yang berkonflik dengan masyarakat,” ujar Beni.

Sementara itu, pihak yang dikalahkan oleh PN Tais, Sahrul Iswandi menegaskan, dia bersama masyarakat akan tetap memperjuangkan lahan ini. Menurutnya, PN tidak melihat sejumlah dokumen yang dimiliki warga. Selain itu, lelang yang dimenangkan PT SIL dianggap sudah kadaluarsa, sebabnya HGU PT Way Sebayur telah habis masa berlaku pada 31 Desember 2012.

Ditambah perpanjangan HGU PT SIL yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih dalam status quo Walhi Bengkulu. “Hanya saja, peta HGU terbaru belum ada dipelihatkan ke umum, melainkan tetap disembunyikan. PT SIL nekad menggugat setelah tidak ada titik temu dan jalan keluar atas lahan HGU,” kata Sahrul.

Di sisi lain, Manajer PT SIL Ribut Prahoro membenarkan adanya eksekusi lahan, namun ditunda hingga HUT RI. Menanggapi persoalan ini, dia menyampaikan telah menawarkan ganti rugi. “Kita sudah menawarkan ganti rugi kepada mereka namun tetap tidak bersedia untuk menerima,” kata Ribut. [NT/dari berbagai sumber]

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page