Komisi II, Rekomendasikan Saimen Dibongkar

Hearing Komisi II DPRD Kota Bengkulu Menyikapi Pelanggaran Saimen Bakery & RestoNusantaraTerkini.Com – Hasil Hearing Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu merekomendasikan bangunan baru Saimen Bakery & Resto untuk dibongkar karena sudah jelas-jelas melanggar aturan garis sepadan bangunan (GSB).

Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu Suimi Fales menyatakan tidak menyetujui pembangunan bangunan Saimen di lahan eks Masjid yang dibongkar.

“Kami minta instansi terkait, camat, lurah dan Dinas Tata Ruang segera mengambil tindakan,” kata Suimi saat memimpin proses hearing di ruang rapat komisi, 27 September 2016.

Pada hearing yang turut menghadirkan Kepala Saimen Bakery & Resto Cabang Bengkulu Ririn, Lurah Padang Jati Onlaidi, perwakilan Camat Ratu Samban dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Bengkulu ini, Suimi menegaskan, DPRD welcome terhadap kehadiran investor. Tapi investor yang taat asas, peraturan dan ketentuan. Di luar itu, Komisi II tegas menolak.

Suimi pun mempertanyakan, kok Saimen sangat berani mendirikan bangunan di lokasi yang dulunya pernah berdiri masjid, yang kemudian dibongkar lalu dipindahkan karena melanggar GSB.

“Ini kenapa? Dulu masjid dibongkar karena melanggar, kemudian dipindahkan dan dibangun lagi di dekat RRI, itu menggunakan APBD sebesar Rp 500 juta. Kita tidak ingin menyinggung masyarakat yang pada waktu itu berjuang mempertahankan masjid,” ungkap Suimi.

Akhirnya Suimi menegaskan bangunan tersebut harus segera dibongkar. Terlebih Komisi II berpandangan Saimen telah mencaplok lahan pemerintah. “Bongkar atau berurusan dengan pidana, karena ini sudah caplok lahan pemerintah,” tegas Suimi. [NU9u3/ADV]

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page