Ini Regulasi Baru KPK tentang LHKPN

NusantaraTerkini.Com, Bengkulu – Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) RI, memberikan sosialisasi terkait adanya regulasi baru tentang tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau biasa disingkat LHKPN. Dalam sosialisai tersebut juga di jelaskan tentang penyampaian LHKPN dengan sisitem elektronik.

Regulasi tersebut berupa Keputusan KPK RI nomor  07 tahun 2005 yang diubah dalam Keputusan KPK RI nomor 07 tahun 2016.

“Ada dua dasar hukum LHKPN, yaitu Keputusan KPK nomor 07 tahun 2016 dan Surat Edaran Pimpinan KPK nomor 08/01/10/2016,” sebut, Kunto Ariawan, Kepala Satgas Direktorat LHKPN, KPK RI, saat membuka  sosialisasi, di salah satu Hotel Kota Bengkulu, Rabu (1/3).

Pemaparan materi sosialisai disampaikan oleh anggota Satgas LHKPN ,  Rika Krisdianawati, dimana dijelaskannya, ada tiga  poin perubahan dalam peraturan terbaru KPK tersebut, yaitu tentang waktu penyampaian LHKPN, tata cara pendaftaran serta media pengumuman.

“Pada regulasi baru ini, waktu penyampaian LHKPN dilakukan saat menjabat, telah menjabat atau pensiun serta saat diangkat kembali menjadi pejabat negara setelah pensiun, waktu penyampaiannya per-periodik setahun sekali,” urainya.

Sedangkan untuk batas waktu penyampaianya, paling lambat tiga  bulan pada saat menjabat atau pensiun dan bisa dilaporkan kapan saja asalkan pada tahun berjalan. Laporan tersebut tidak berdasarkan jabatan seseorang seperti pada peraturan yang lama.

“Laporan disampaikan satu tahun sekali paling lambat tanggal 31 Desember tahun berikutnya,” jelasnya

Untuk posisi harta yang dilaporkan tersebut, tambahnya, saat menjabat pertama kali, kemudian pada tanggal 31 Desember tahun berjalan hingga pada akhir masa jabatan atau pensiun.

Sedangkan untuk tata cara pelaporannya, tidak lagi secara manual, namun dengan aplikasi online atau e-LHKPN.

“Dengan menggunakan dua metode, dengan mengguna form dan menggunakan system online,” jelasnya.

Selanjutnya, tata cara pendaftaran beserta dokumen pendukung, pada peraturan baru ini lebih dipermudah lagi.

“Dokumen pendukung, sesuai peraturan terbaru hanya dilampirkan dokumen kepemilikan harta pada lembaga keuangan saja,” sampainya.

KPK juga telah memberikaan aturan baru pada media pengumuman LHKPN, tambahnya, yaitu melalui media pengumuman KPK, media pengumuman resmi instansi atau pada  surat kabar yang memiliki peredaran secara nasional.

Acara yang di hadiri oleh perwakilan OPD terkait se-kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu tersebut di buka langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Sudoto, yang sekaligus juga menjadi peserta sosilaisasi. (NU003)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page