IM Akui Selingkuh Dengan Mantan Kades Air Long

Sidang PTUN, Mantan Kades Air Long SU Gugat Pemkab Kaur
Sidang PTUN, Mantan Kades Air Long SU Gugat Pemkab Kaur

NusantaraTerkini.Com – Skandal cinta terlarang mantan Kades Air Long Kecamatan Maje Kabupaten Kaur SU (Nama Inisial) yang berujung dengan pemecatan SU sebagai kades oleh Pemkab Kaur semakin terkuak.

Setelah pasangan selingkuhnya, yakni IM (Nama Inisial), juga warga Desa Air Long mengakui punya hubungan yang sangat intim dengan sang mantan kades. Bahkan cinta terlarang yang dirajut keduanya sudah berlangsung lama.

Hal ini terungkap saat persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, Rabu 10 Agustus 2016, yang dipimpin Hakim Ketua Rahmi Afriza. Dengan agenda tambahan bukti surat dan saksi dari SU sebagai penggugat dan Pemkab Kaur sebagai pihak tergugat.

Mantan Kades Air Long tersebut menggugat keputusan bupati yang dinilai tidak prosedural saat memberhentikannya sebagai kades. Padahal dicopotnya jabatan SU lantaran SU digrebek warga saat sedang memadu kasih dengan IM di kediaman IM, di saat suami IM tidak ada di tempat, pada pukul 01.00 WIB malam.

Pasca penggerebekan, SU tidak lantas diberhentikan, melainkan melalui tahapan dan pendalaman kasus yang dilakukan Pemkab melalui Inspektorat Kaur. Setelah melalui tahapan itu dan didukung keterangan saksi, akhirnya keluarlah keputusan bupati untuk memberhentikan SU dari jabatannya sebagai Kades Air Long.

Pada persidangan di PTUN pun, SU yang menghadirkan para saksinya terlihat tidak mengakui bahwa ada hubungan gelap yang dilakukannya dengan IM. SU melalui saksi-saksinya berkilah bahwa kedatangan SU ke rumah IM pada tengah malam tersebut dimaksudkan untuk membayar hutang.

Saksi-saksi SU justru menuding penggerebekan yang dilakukan warga adalah skenario sebagai upaya menjatuhkan nama baik SU. Seperti yang diungkapkan oleh Wakil Ketua BPD Air Long dan saksi-saksi lainnya, yang olehnya disebutkan bahwa SU telah dijebak lawan politik yang kalah pada pertarungan Pilkades.

Namun semua keterangan para saksi akhirnya terbantahkan, setelah pasangan selingkuh SU, yakni IM dihadirkan di persidangan. Di hadapan majelis hakim, IM yang terlihat sangat menyesali perbuatannya, mengatakan telah merajut cinta terlarang dengan SU sejak lama.

IM mengakui telah melakukan hubungan suami istri berkali-kali dengan SU. Yang pengakuan ini diperkuat dengan ditulis dalam sebuah surat pernyataan. IM pun membantah jika SU datang ke rumah hanya untuk membayar hutang sebesar Rp 200 ribu.

“Memang SU punya hutang sama saya, tapi bukan bayar hutang saja, SU sambil nemuin saya, kita sudah janjian dari siang, SU kalau sudah ke rumah saya, ya minta melakukan hubungan itu (Hubungan suami istri, red),” kata IM yang kepada hakim mengaku telah tiga kali berhubungan layaknya seorang suami istri dengan SU. [DS]

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page