Gelar Paripurna, Banggar dan Komisi I Melaporkan Hasil Pembahasanya Tentang Raperda

7 Agustus JadiNusantaraTerkini.Com, Bengkulu – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna ke 19 masa persidangan ke 2 tahun sidang 2017, dengan agenda Pertama mendengarkan laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi Bengkulu atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelaksansan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2016,kemudian agenda kedua laporan hasil pembahasan komisi 1 DPRD provinsi Bengkulu atas Raperda inisiatif DPRD provinsi Bengkulu tentang hak keuangan dan atministratif pimpinan dan anggota DPRD provinsi Bengkulu.  

Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada Jumat 4 Agustus 2017,bertempat di ruang rapat paripurna DPRD provinsi tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Probinsi Bengkulu, Ihsan Fajari dan dihadiri oleh Pelaksana Tugas (Plt) asisten satu Plt Gubernur Bengkulu dan sejumlah tamu undangan. 

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD provinsi Bengkulu, Muharamin. menjelaskan secara terperinci tentang raperda pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016.

“Kami Badan anggaran DPRD provinsi Bengkulu bersama pihak eksekutif telah menindaklanjuti adil pembahasan komisi-komisi bersama mitra kerjanya dan menyutujui angka pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2016”. Ungkap Muharamin. 

“Pendapatan sebesar Rp 2.355.563.884.998,64.
Belanja sebesar Rp 2.029.690.295.480.,35.

Surplus sebesar Rp 325.873.589.518,35.”. Jelas Muharamin. 

“Kemudian penerimaan pembiayaan sebesar Rp 136.086.529.528,87.

Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 18.000.000.000,00.

Pembiayaan neto sebesar Rp 118.086.529.528,87.

Dan sisa lebih perhitungan sebesar Rp 443.960.119.047,21″. Tambah Muharamin. 

“Badan Anggatan DPRD provinsi Bengkulu menyetujui raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2016 ini untuk ditingkatkan menjadi peraturan Daerah”. Tutur Muharamin. 

Dari hasil penyampaian laporan hasil pembahasan Banggar atas Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2016, dapat disimpulkan bahwa Raperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pendapat akhir fraksi-fraksi yang akan disampaikan pada rapat paripurna ke 21 pada hari selasa 8 Agustus 2017 yang akan datang. 

“Dari hasil laporan Badan Anggaran DPRD provinsi Bengkulu atas Raperda tentang pertanggujawaban pelaksanaan anggaran pendapatan fan belanja Daerah Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2016,dapat disimpulkan bahwa Raperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu pendap ahir fraksi-fraksi yang akan disampaikan pada rapat paripurna ke 21 yang insyaallah akan diselenggarakan pada hari Selasa 8 Agustus 2027 yang akan datang”. Ujar Ihsan. 

Usai penyampaian hasil pembahas Banggar,rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda kedua, yaitu laporan hasil pembahasan komisi 1 tentang Raperda inisiatif DPRD provinsi Bengkulu tentang hak keuangan dan atministratif pimpinan dan anggota DPRD provinsi Bengkulu. 

Sebagai juru bicara komisi 1 DPRD provinsi Bengkulu, Dalhadi Umar menyampaikan hasil pembahadan komisinya.

Dalam penyampaiannya, Dalhadi menyatakan bahwa Besaran pemberian uang representasi,tunjangan komunikasi intensif,tunjangan reses,tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD provinsi Bengkulu mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017.

“Besaran pemberian uang representasi, tunjangan komunikasi intensip, tunjangan reses, tunjangan kesejahteraan pi. Pimpinan dan Anggota DPRD provinsi Bengkulu mengacu pada peraruran pemerintah nomor 18 tahun 2017,serta kemampuan Daerah”. Jelas Dalhadi.

“Pemberian tunjangan transportasi kendaraan Pimpinan dan anggota DPRD provinsi Bengkulu mengacu pada standar rasionalitas atas asas kepatutan,kewajaran dan disesuaikan dengan standar harga setempat”. Pungkasnya.(NU001/”ads’)

7 Agustus 1

7 Agustus 2

7 Agustus 3

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page