Dukcapil Bengkulu Utara : E-KTP Berlaku Seumur Hidup

NusantaraTerkini.Com, Bengkulu Utara – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkulu Utara, Dr. Haryadi, S.Pd., MM., M.Si. menegaskan, meski masa berlaku habis, namun E-KTP masih bisa digunakan oleh masyarakat.

“Walaupun masa berlakunya habis saya berani jamin e-KTP yang memakai batas waktu itu masih sah, masih berlaku dan tidak menghambat, saya bertanggung jawab, boleh komplain ke saya kalau ada yang menghambat, meski didalam kolom masa berlaku terdapat tanggal kadaluwarsa. Karena, kini masa berlaku E-KTP adalah seumur hidup,” sampai Haryadi saat di temui diruang kerjanya, Jum’at 28 Oktober 2016.

Haryadi mengatakan, KTP elektronik dapat berlaku seumur hidup karena terdapat Nomor Induk Kependudukan yang terdaftar dalam database pada system kependudukan dengan skala nasional. Lain halnya jika terdapat perubahan dari biodata atau data diri dalam e-KTP tersebut.Seperti perubahan status dari belum menikah menjadi menikah atau data lainnya seperti pindah alamat atau domisili, mengharuskannya diganti dan dicetak ulang.

“Kalau yang e-KTPnya hilang itu cukup membawa surat keterangan dari pihak kepolisian langsung kita urus. Kita juga menghimbau kepada masyarakat bagi yang belum melakukan perekaman e-KTP agar segera melakukan perekaman boleh di Kecamatan yang memiliki alat perekaman atau langsung datang ke dinas Dukcapil, karena deadline perekaman e-KTP ini akan kita lanjutkan sampai pertengahan tahun 2017, kalau sudah lewat dari itu nanti jangan bermimpi untuk mendapatkan apa saja kalau tidak mempunyai e-KTP, ” pungkasnya. (WD15)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page