Ditemukan Penambangan Ilegal, Mengunakan Bahan Kimia Berbahaya
NusantaraTerkini.Com, Lebong– Satreskrim Polres Lebong melalui unit Tindak Pidana tertentu (Tipidter) Rabu sore pukul 17.45 Wib berhasil menggrebek aktifitas eksploitasi emas ilegal di Kabupaten Lebong yang mengunakan alat dan bahan zat kimia yang berbahaya bagi lingkungan.
Penggerebekan ini dilakukan di Desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara. Polisi menyita Bahan kimia illegal tersebut dan berikut berinisial MH (48) yang merupakan warga pendatang. Semua Barang Bukti (BB) yang ditemukan selanjutnya langsung di amankan guna diproses lebih lanjut, sedangkan pemilik usaha langsung dibawa ke Mapolres Lebong untuk dimintai keterangan.
Dijelaskan, Kapolres Lebong, AKBP Zainul Arifin, melalui Kasat Reskrim AKP Tatar Insan, didampingi Kanit Tipiter IPDA HP. Tampubolon, aktifitas ilegal ini berhasil di ungkapkan berawal dari informasi masyarakat. selanjutnya, unit Tipidter diturunkan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam penyelidikan ditemukan praktik pemurnian emas modern dengan menggunakan bahan dan zat kimia berbahaya yang ilegal.
“Sementara ini, pelaku berikut BB (Barang Bukti) sudah kita amankan di Mapolres Lebong dan sedang dalam penanganan pemeriksaan penyidik” ungkap Tatar.
Lanjut Dia, penambangan ilegal tersebut dilakukan pelaku sekitar 4 sampai 5 bulan. Praktik ilegal ini dilakukan untuk
penggunaan bahan dan zat kimia berbahaya ini untuk meningkatkan kadar emas. Apalagi aktifitas itu terjadi ditengah pemukiman yang padat penduduk, hingga dapat menyebabkan resiko kesehatan yang berbahaya bagi masyarakat.
Berikut BB yang berhasil disita dan diamankanu yaitu NH2CO 1 toples, BORAX Warna Perak 2 toples, NA2.CO3, Bubuk tanpa nama warna putih, empat botol tabung reaksi, 1 botol bahan kimia merk Power, 1 Set Tabung Reaksi Kecil, 1 Botol HCL, 1 BOTOL, H2SO4, 1 Botol NHO3, 1 Botol tanpa nama, 1 botol air Aki.
“Berdasarkan peraturan yang ada, pelaku terancam dijerat UU Minerba Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 161 dengan ancaman maksimal 10 tahun Junto Pasal 103 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman paling lama 3 tahun kurungan penjara dan minimal 1 tahun penjara,” tutup Tatar.