Dikawal Densus 88 Terpidana Teroris Pindah Lapas Argamakmur

NusantaraTerkini.ComTahanan Befri Rahnawanyo Nor Cahyono Alias Jefri asal Malang Jawa Timur, dipindahkan kelapas Kelas II B Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara, sekira pukul 11.30 WIB pada Jum at 15 September 2017.

Informasi berhasil dirangkum, terpidana teroris yang sebelumnya mendekam di Rutan Kelas I A Mako Brimob, ditangkap oleh Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri 8 Juni Tahun lalu, terkait rencana pengeboman  ramadhan di empat titik lokasi. Antara lain, pengeboman Pos Polisi Jalan Darmo, Pos Polisi Basuki Rahmat,  Pos Taman Bungkul Jakarta Barat dan  Polres Tanjung Priuk.

Selain dua anggota Densus 88 dan Jaksa, pemindahan kali ini mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian baik Polda dan Polres Bengkulu Utara.

Diketahui, Jefri ditangkap oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri di kontrakan miliknya Jalan Kalinda Surabaya. Selain barang bukti 20 bom rakitan setengah jadi, aparat mengamankan bahan kimia pembuat bom seberat 6 KG. Akan hal tersebut, oleh pengadilan Negeri Surabaya, jefri mendapatkan vonis empat tahun kurungan pada 3Maret 2017.

Kepala lapas Argamakmur, Edi Wahyu Nugroho, mengatakan, terpidana teroris Surabaya tetap menjalani SOP yang berlaku, baik tahap pemeriksaan badan, barang bawaan serta administrasi.

“Terpidana akan  ditempatkan di Sel Mapanaling selama dua minggu, sebelum di pindahkan ke Sel khusus Blok Tamping. Petugas khusus dari TNI dan Polri juga disiapkan guna pengamanan luar lapas.” jelas Edi.(dix12)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page