Dewan Provinsi Kembali Kaji Ulang 4 Raperda

NusantaraTerkini.Com, Bengkulu – Usulan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu yang mengajukan  empat Rancangan Peraturan Daerah (Raerda), yaitu  tentang perizinan perkebunan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), pengelolaan barang milik daerah serta  Raperda  tentang penanaman modal, kembali tertunggak hasil pembahasannya.Paripurna II

Hal ini diketahui saat Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, dimana, pada masa sidang ke dua ini, Panitia Khusus  (Pansus) dari komisi I dan II yang menangani usulan Raperda tersebut, belum dapat memberikan kesimpulannya.

Langkah ini mereka lakukan dengan  alasan, masih perlu mengkaji ulang dan meneliti lebih dalam lagi tentang Raperda tersebut, sehingga produk itu nanti  dapat lebih bermanfaat bagi masyarakat Provinsi Bengkulu.

“Untuk dikaji lebih dalam agar dapat menjadi Perda yang lebih baik dan  bermanfaat bagi masyarakat Bengkulu, maka komisi dua masih perlu pembahasan lebih lanjut, maka kami meminta perpanjangan  waktu,” sebut Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Batara Yudha, saat membacakan laporannya, di ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (10/7).

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu yang diwakili oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah  Provinsi Bengkulu, Gotri Suyanto menanggapi santai atas permintaan perpanjangan waktu dari Pansus DPRD Provinsi tersebut.

Secara normatif Gotri mengatakan,  Pemda Provinsi Bengkulu menerima hal  tersebut dan akan selalu siap, jika diundang kembali untuk mengikuti Rapat Paripurna selanjutnya, ataupun diminta untuk memberikan penjelasan terkait usulan Raperda tersebut.

“Yang jelas kami dari OPD siap saja jika diminta kembali, jika dijadwalkan, untuk menjelaskan  perubahan Raperda yang kita ajukan,” kata Gotri, saat usai menghadiri Rapat Paripurna.(Nu001/ads)

edc2862b-3cd6-48d1-81f7-31af032ecf87

WhatsApp Image 2017-07-11 at 12.20.15 Paripurna2

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page