Dewan Lanjutkan Membahas Raperda RPJMD

NusantaraTerkini.Com, Bengkulu – Rapat paripurna ke-5 masa persidangan ke 2 tahun 2017 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu yang membahas tentang pandangan komisi atas perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) no 6 tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPMJD) Provinsi Bengkulu menyetujui seluruh komisi keculi komisi III untuk lanjut ketahap pidato akhir fraksi, Senin (15/5/2017) di ruang rapat DPRD Provinsi Bengkulu.

Seperti yang disampaikan komisi III yang dibacakan oleh Ketua Komisi III, Jonaidi, SP, komisi III masih meminta perpanjangan waktu, guna melakukan pengkajian yang lebih dalam bersama dengan mitra kerja.

Ini dilakukan, kata Jonaidi, akibat OPD yang menjadi mitra kerja kita yang tidak hadir dalam rapat kerja untuk membahas RPJMD ini. “Kami telah saling berbagi mitra kami untuk membahas ini.

Namun ada sebagian dari mitra kami yang tidak memenuhi undangan rapat karena kami belum menemukan kesepakatan ini, “ujarnya. Sementara itu, komisi I yang dibacakan oleh Mulyadi Usman, komisi II yang dibacakan oleh Bathara Yuda Perdana, dan komisi IV yang dibacakan oleh Raharjo Sudiro, telah menyamai hasil bahasannya yang menemukan kesamaan visi dan misi terkait RPJMD ini dan kesepakatan untuk dilanjutkan ke pandangan akhir fraksi .

Pada paripurna ini dihadiri oleh 28 dari 45 orang dewan yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Edison Simbolon, didampingi oleh Wakil Ketua II, Suharto dan Wakil Ketua III, Elfi Hamidi. Turut hadir pula pihak Eksekutif yang diwakili oleh Plt. Sekda Provinsi, Gotri Suyanto dan Kepala OPD dan FKPD di lingkungan Provinsi Bengkulu. (NU001/ads)

Jonadi Lanjut Bahas Perda

edc2862b-3cd6-48d1-81f7-31af032ecf87

20182859_1520900551265399_1662321534_n

20182578_1520900564598731_2146738451_n

20179653_1520900561265398_1966717020_n

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page