‘Bupati Kaur Keok’ Tersangka Zina Menang PTUN

Tersangka zina SU saat persidangan di PTUN Bengkulu
Tersangka zina (SU) saat persidangan di PTUN Bengkulu

NusantaraTerkini.Com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu memenangkan gugatan Mantan Kepala Desa (Kades) Air Long Kecamatan Maje Kabupaten Kaur SU (Nama inisial) terhadap Bupati Kaur Gusril Fauzi, atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur. Dengan demikian surat pemecatannya sebagai kades yang dikeluarkan mantan Bupati Kaur Hermen Malik secara otomatis dibatalkan.

Humas PTUN Bengkulu Andi Hendra saat dikonfirmasi Pewarta NusantaraTerkini.Com, membenarkan jika SU telah memenangkan gugatannya kepada Pemkab Kaur. Menurut penjelasannya, yang menjadi pertimbangan utama Majelis Hakim PTUN yang diketuai oleh Rahmi Afriza tersebut adalah proses pidana yang sedang berjalan saat ini. Dimana di dalam surat keputusan (SK) pemberhentian SU dikarenakan melakukan tindakan perzinahan.

“Proses pidana berjalan, artinya belum ada putusan pengadilan yang membuktikan tindakan perzinahan tersebut. Harusnya pihak tergugat (Pemkab Kaur) mengeluarkan surat pemberhentian sementara sampai proses pidana selesai. Apa misalnya kades dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan zina, baru dikeluarkan surat pemberhentian tetap,” terang Andi, di ruang kerjanya, 22 September 2016.

[Baca juga: Mantan Kades Air Long, Setelah Gasak Istri Orang, Nekat PTUN-kan Bupati]

SU sendiri merupakan tersangka pelaku perbuatan zina yang proses hukumnya saat ini sedang berjalan. SU sebelumnya digerebek warga saat sedang memadu kasih dengan IM (Nama inisial) di kediaman IM, di saat suami IM tidak ada di tempat, pada pukul 01.00 WIB malam.

[Baca juga: IM Akui Selingkuh Dengan Mantan Kades Air Long]

Pasca penggerebekan, SU tidak lantas diberhentikan, melainkan melalui tahapan dan pendalaman kasus yang dilakukan Pemkab melalui Inspektorat Kaur. Setelah melalui tahapan itu dan didukung keterangan saksi, akhirnya keluarlah keputusan bupati untuk memberhentikan SU dari jabatannya sebagai Kades Air Long.

Skandal cinta terlarang Pak Kades semakin terkuak setelag pasangan selingkuhnya (IM) mengakui punya hubungan yang sangat intim dengan SU. Bahkan cinta terlarang yang dirajut keduanya sudah berlangsung lama. IM mengakui telah melakukan hubungan suami istri berkali-kali dengan SU. Yang pengakuan ini diperkuat dengan ditulis dalam sebuah surat pernyataan.

IM pun membantah jika SU datang ke rumah dengan dalil hanya untuk membayar hutang sebesar Rp 200 ribu. “Memang SU punya hutang sama saya, tapi bukan bayar hutang saja, SU sambil nemuin saya, kita sudah janjian dari siang, SU kalau sudah ke rumah saya, ya minta melakukan hubungan itu (Hubungan suami istri, red),” kata IM. [NU9U3]

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page