Bupati Berhentikan Kades Tiga Serangkai

Kabid PMDNusantaraTerkini.Com, Seluma – Skandal bersama perempuan yang bukan muhrimnya yang dilakukan tiga oknum kepala desa dari Kecamatan Semidang Alas, dikategorikan oleh Bupati Seluma Bundra Jaya sebagai tindakan yang meresahkan dan tidak layak dilakukan oleh seorang kepala desa. Sehingga ketiganya dinonaktifkan dari jabatanya selama enam bulan.

“Terhitung sejak tanggal 22 Agustus, SK pemberhentian terhadap kepala desa Renah Gajah Mati II (dua), Kayu Elang dan Muara Dua selama enam bulan telah resmi ditandatangani oleh bapak bupati,” ungkap Arlan Aksa, Kabid PMD Kabupaten Seluma, Kamis 24 Agustus 2017.

Pemberhentian mereka, berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan kajian dari Inspektorat atas skandal bersama tiga wanita yang viral di media sosial facebook.

Terkait SK yang telah ditandatangani bupati, Arlan memastikan jika suratnya telah disampaikan ke pihak Kecamatan Semidang Alas untuk segera mengangkat sekretaris desa menjadi pelaksana tugas kepala desa.

“Dinonaktifkan dari jabatannya, otomatis hak sebagai kepala desa seperti gaji dan inventaris mereka tidak mendapatkannya lagi,” terang Arlan.

Pemberhentian mereka selama enam bulan sesuai Permendagri nomor 23 tahun 2015, apabila dalam enam bulan itu mereka menunjukkan perilaku yang baik mereka bisa diangkat kembali untuk menduduki jabatan semula.

“Bisa diangkat kembali, bisa juga tidak, karena penilaiannya meliputi berbagai bidang dan persoalan,” pungkas Arlan. (NU001)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page