Berbicara APBD Untuk Rakyat, Tapi Prosesnya ‘Kramak-Krumuk’

NusantaraTerkini.Com – Walikota Bengkulu Helmi Hasan terkesan menyalahkan DPRD Kota Bengkulu dalam proses pembahasan ke-4 Raperda yang diajukan Pemkot Bengkulu. Dimana salah satunya mendapatkan penolakan, yakni Raperda mengenai rencana Pemkot yang akan mengajukan pinjaman ke Direktorat Sistem Manajemen Investasi (SMI) Kementerian Keuangan sebesar Rp 250 M.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu Sudisman
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu Sudisman

Untuk itu Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu Sudisman mengajak semua pihak mengkaji apakah Pemkot yang salah atau DPRD yang salah? Ia merunut pada proses pembahasan RAPBD 2017, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada pasal 34 ayat 3 dikatakan bahwa setiap kepala daerah menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) kepada DPRD, selambat-lambatnya pertengahan Juni tahun berkenaan.

“Tapi oleh Pemkot disampaikan pertengahan November, ada rentang waktu 5 bulan yang hilang, ada apa ini? Padahal dalam PP tersebut diterangkan pembahasan akhir APBD murni pada akhir November, karena Desember sudah masuk tahap evaluasi Gubernur. Ini Desember sudah pertengahan KUA saja belum selesai. Ini kalau kita berbicara aturan, jangan berbicara kota atau provinsi lain juga melakukan hal yang sama,” kata Sudisman.

Dia mencontohkan Pagar Alam, Sumatera Selatan, yang untuk APBD 2017-nya sudah ketuk palu pada 29 November 2016. “Itu contoh solidnya DPRD dan pemerintah, penjadwalannya tepat waktu. Nah kita tinggal 15 hari waktu normal, apa dianggapnya dewan ini jenius semua, sekali lihat langsung paham, langsung ketuk palu, atau mungkin mereka (Pemkot) menganggap dewan bodoh semua,” tukasnya.

Berita terkait lainnya:

Begitu juga dengan rencana pinjaman yang merupakan usulan susulan, yang ketika diajukan tanpa menyertainya dengan dokumen pendukung. “Yang perlu juga dibaca oleh anggota dewan, khususnya dewan yang ada di Banggar, karena perlu didalami dan dipelajari. Latar belakangnya apa? Bukan hanya pemaparan eksekutif lalu langsung setuju, bukan seperti itu. Tujuannya apa, manfaatnya untuk masyarakat dan pemerintah apa, itu semua dewan perlu tahu, baru bisa diberi persetujuan atau tidak,” ungkap Sudisman.

Terkait kritikan yang disampaikan Ketua DPRD Kota Bengkulu Erna Sari Dewi tentang ketidakhadiran 24 dewan pada paripurna. Politis Hanura ini menjawab, betul apabila tahapannya normal. Alurnya pembahasan awal di komisi, baru ke Badan Anggaran (Banggar), selesai di Banggar baru dibanmuskan. Belum juga tuntas di Banggar, tapi sudah ada rapat Badan Musyawarah (Banmus).

“Awalnya sudah tidak prosedural, Banmus terkesan dipaksakan, setiap pekerjaan yang dipaksakan itu tidak ada yang benar, jangan kramak-krumuk. Kita berbicara APBD untuk rakyat, tapi prosesnya kramak-krumuk. Kalau kayak gini kesannya pihak Pemkot cuma beri tahu kami kalau mau minjam uang. Karena harus dapat persetujuan kami makanya disampaikan,” ketusnya.

Lebih lanjut, terkait rencana pinjaman ini sebenarnya berada di ruang lingkup Komisi III dan itu belum pernah dibahas di komisi, tapi tiba-tiba muncul. Karenanya Politisi Hanura ini mengingatkan bahwa setiap persetujuan dewan itu mengandung bobot tanggung jawab. “Bukan seakan-akan segampang itu, tidak langsung setuju-setuju saja. Jangan terburu-buru apalagi ini sifatnya susulan, beri kita waktu untuk mempelajari, ini mengandung resiko. Apalagi ini susulan, Pemkot bersabarlah,” tutur Sudisman.

“Kendati demikian, kendati waktunya sudah sangat sempit, saya tegaskan dewan akan tetap konsen membahas RAPBD 2017 dan pembahasan Raperda lainnya. Meski waktunya sudah tidak rasional,” demikian Sudisman. [NU9u3]

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page