Berani Pungli Di Pemprov Bengkulu, Siap-siap Dipecat

Wagub Rohidin MesrsyahNusantaraTerkini.Com, Bengkulu – Guna mengimplementasikan instruksi Presiden RI Joko Widodo untuk memberantas pungli yang terjadi di sektor layanan masyarakat. Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menginstruksikan ke jajarannya untuk membentuk Satuan Petugas (Satgas)  anti pungli dan Posko pengaduan di setiap daerah.

Wakil Gubernur Rohidin Mersyah mengungkapkan, pihaknya akan menerjunkan Tim Khusus guna memantau tempat-tempat pelayanan masyarakat,  dan  juga akan didirikan posko pengaduan sehingga dapat menghindari pungutan liar yang terjadi, begitu juga di daerah-daerah, di wajibkan membentuk Satuan Petugas (Satgas) Pungli.

“Kita akan menerjunkan tim khusus untuk mengantisipasi terjadinya pungli di tempat-tempat layanan masyarakat, setiap daerah kita wajibkan membentuk Satgas pungli dan kita buat posko pengaduan,” ungkap Rohidin di Bengkulu, pada Jumat (21/10).

Mantan Wakil Bupati Bengkulu Selatan ini juga menegaskan, seorang pegawai pemerintah yang kedapatan melakukan pungli maka sanksi terberatnya akan dipecat, bukan soal kecil besarnya uang yang dipungutnya, namun dampak dari prilaku PNS tersebut telah mencoreng citra aparatur pemerintah dan melanggar sumpahnya sebagai PNS.

Menanggapi instruksi untuk tidak pungli, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Perindustrin dan Perdagangan (DiskopUKMperindag) Provinsi Bengkulu Ismed Lakoni mengakui, telah menginstruksikan kepada bawahannya untuk tidak main-main dengan pungli, dan menegaskan agar tidak coba-coba melakukan pungli terutama di sektor yang menyentuh langsung dalam pelayanan publik.

“Pagi tadi saat apel pagi, saya telah instruksikan kepada jajaran saya untuk tidak coba-coba bermain pungli, dan kami telah bertekad untuk bebas dari prektek pungli,” ungkap Ismed, saat akan melaksanakan sholat Jumat.

Ismed mengakui di instansinya memang terdapat titik-titik rawan untuk melakukan pungli, seperti di bagian pengawasan mutu barang, sewa aula Koperasi, pemeriksaan perizinan, pembuatan Nomor Induk Koperasi, yang semuanya bersentuhan langsung dengan masyarakat dan memiliki peluang untuk terjadinya pungli.

“Saya tegaskan kepada jajaran saya agar melayani sesuai prosedur dan aturan yang ada, kita sudah di gaji oleh Negara ini,” tegasnya.

Guna memberantas praktek pungli, tambah Ismed, pihaknya akan membuat kotak pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan. (Saipul)

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page