Akhirnya, Murman Effendi Ditahan Juga

NusantaraTerkini.Com – Setelah cukup lama menghilang hingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), Akhirnya mantan Bupati Seluma Murman Effendi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Senin, 19 September 2016. Murman ditahan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek multiyears Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.

Murman Effendi di Kejati Bengkulu
Murman Effendi saat tiba di Kejati Bengkulu

Kepala Kejati Bengkulu Ali Murkatono melalui Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Ahmad Darmansyah kepada awak media massa mengatakan, Murman akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung hari ini. Penahanan dilakukan karena khawatir Tersangka Murman melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindakan pidana.

[Baca juga: Auditor UNIB dan BPKP Dilaporkan Buronan Kejati ke Polda]

“Tersangka diduga telah melakukan tindakan pidana korupsi proyek infrastruktur dengan memakai anggaran uang APBD Kabupaten Seluma tahun 2011,” kata Aspidsus. Murman disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi dan melanggar pasal penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

Sebelumnya, Murman diketahui melaporkan Tim Auditor Universitas Bengkulu (UNIB) dan Tim Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu ke Polda (Kepolisan Daerah) Bengkulu. Atas dugaan pelanggaraan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang akuntan publik. Hasil audit kedua tim auditor yang menemukan adanya kerugian negara, disebut Murman adalah sebuah kesalahan. [NU009]

Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page