2017, Ketua Komisi dan Badan di DPRD Kota Diganti
NusantaraTerkini.Com – Sesuai dengan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, dalam rentang 2,5 tahun masa jabatan, ketua komisi, badan dan anggota komisi atau alat kelengkapan dewan harus diganti.
Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua (Waka) I DPRD Kota Bengkulu Yudi Darmawansyah. Nantinya pimpinan dewan akan menyurati seluruh fraksi agar menyerahkan nama guna mengisi posisi ketua komisi ataupun alat kelengkapan dewan yang lain.
Sebagai catatan, ketua alat kelengkapan dewan tidak mesti berasal dari fraksi yang sama, artinya besar kemungkinan posisi tersebut berubah. Semuanya berdasarkan kesepakatan antar anggota komisi dan badan.
“Insya Allah pada tahun 2017 nanti kami pimpinan akan menyurati fraksi-fraksi untuk menyerahkan nama mengisi ketua komisi dan alat kelengkapan dewan yang lain. Semua dilakukan pemilihan ulang, untuk ketua komisi dipilih oleh anggota komisi dan ketua BK, ketua legislasi itu dipilih ulang kembali oleh anggotanya,” tukas Yudi. [NU9u3]