12 PNS Pemprov Diberhentikan Dengan Hormat, Tidak Hormat dan Sementara
NusantaraTerkini.Com – Sebanyak 12 PNS di lingkungan Pemprov Bengkulu ‘dirumahkan’ Gubernur Ridwan Mukti (RM). Hal ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan RM yang menginginkan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik. 5 diantaranya diberhentikan dengan tidak hormat, 3 diberhentikan dengan hormat dan 4 lainnya diberhentikan sementara.
Saat menggelar konferensi pers di Media Center Pemprov Bengkulu, Rabu 2 November 2016, Kabid Mutasi dan Kedudukan Pegawai BKD Provinsi Bengkulu Hendri memastikan bahwa pemecatan terhadap ke-8 PNS tersebut telah dilakukan sesuai peraturan dan ketentuan. [NU9u3]
Berikut daftar PNS yang diberhentikan Gubernur RM:
Diberhentikan dengan tidak hormat
- Jumeri Asri, ST, M.Si
- Hisar C. Situmorang, MM, M.Si
- Darmawi, SE, MM
- Wirin, S.Pd, MM
- Rudi Susanto, ST
Diberhentikan dengan hormat
- Drg. Regina Sara Irianthy
- Edwar Setiawan, S.KM
- Evi Aprizal, S.KM
Diberhentikan sementara
- Edi Santoni, S.Sos, M.Kes
- Syafri, S.Sos
- Ir. Fatmawati
- Yenni Harfianti, BPA