12 PNS Pemprov Diberhentikan Dengan Hormat, Tidak Hormat dan Sementara

BKD Provinsi Bengkulu menggelar konferensi pers terkait pemberhentian 12 PNS Pemprov Bengkulu
BKD Provinsi Bengkulu menggelar konferensi pers terkait pemberhentian 12 PNS di lingkungan Pemprov Bengkulu

NusantaraTerkini.Com – Sebanyak 12 PNS di lingkungan Pemprov Bengkulu ‘dirumahkan’ Gubernur Ridwan Mukti (RM). Hal ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan RM yang menginginkan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik. 5 diantaranya diberhentikan dengan tidak hormat, 3 diberhentikan dengan hormat dan 4 lainnya diberhentikan sementara.

Saat menggelar konferensi pers di Media Center Pemprov Bengkulu, Rabu 2 November 2016, Kabid Mutasi dan Kedudukan Pegawai BKD Provinsi Bengkulu Hendri memastikan bahwa pemecatan terhadap ke-8 PNS tersebut telah dilakukan sesuai peraturan dan ketentuan. [NU9u3]

Berikut daftar PNS yang diberhentikan Gubernur RM:

Diberhentikan dengan tidak hormat

  1. Jumeri Asri, ST, M.Si
  2. Hisar C. Situmorang, MM, M.Si
  3. Darmawi, SE, MM
  4. Wirin, S.Pd, MM
  5. Rudi Susanto, ST

Diberhentikan dengan hormat

  1. Drg. Regina Sara Irianthy
  2. Edwar Setiawan, S.KM
  3. Evi Aprizal, S.KM

Diberhentikan sementara

  1. Edi Santoni, S.Sos, M.Kes
  2. Syafri, S.Sos
  3. Ir. Fatmawati
  4. Yenni Harfianti, BPA
Rekomendasi
Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

You cannot copy content of this page